Kamis, 2 Oktober 2025

Polemik Menteri Jokowi

Arsul Sani Menilai Tak Masalah Arcandra Diangkat Kembali Jadi Menteri

Politikus PPP itu menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM telah mengakui kewarganegaraan Indonesia millik Arcandra.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar berjalan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Arcandra berada di istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai tidak ada yang salah jika Arcandra Tahar diangkat kembali menjadi Menteri ESDM.

Pasalnya saat ini Arcandra berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kalau dia sah jadi WNI, mau diangkat jadi presiden juga tidak masalah. Saya rasa tidak masalah selama dia WNI," kata Arsul di Gedung DPR, ‎Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Politikus PPP itu menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM telah mengakui kewarganegaraan Indonesia millik Arcandra.

Menurut Arsul, Arcandra merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Padang, Sumatera Barat.

"Saya kira persoalan warga negara Arcandra sudah selesai. Menkumham tadi mengakui yang bersangkutan sudah kehilangan warga negara AS," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menegaskan bahwa mantan Menteri ESDM ‎Arcandra Tahar masih menjadi Warga Negara Indonesia. Keput‎u‎san itu diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Arcandra dan pihak imigrasi AS.

"‎Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Archandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menteri asal PDI Perjuangan itu tidak memungkiri bahwa Arcandra pernah memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun menurutnya, kewarganegaraan Amerika Serikat sudah dilepasnya pada 12 Agustus 2016.

"‎Archandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department State of the United States of America dan Surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved