Polemik Menteri Jokowi
Refly Harun: Status Kewarganegaraan Arcandra Bisa Dipulihkan
Satus Arcandra Tahar saat ini bisa dikatakan stateles atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Editor:
Hasanudin Aco
Untuk jalur khusus seperti yang dilalui oleh Hasan Tiro, itu juga berlaku untuk seorang WNI.
Sedangkan Arcandra tidak bisa disebut sebagai WNA, karena tidak memiliki kewarganegaraan.
"Oleh karena itu, melalui diskresi presiden, status WNI dia harus dipulihkan kembali," jelasnya.
Dalam kasus Arcandra, setelah kedapatan memiliki paspor AS maka status WNI-nya gugur.
Hal itu dikukuhkan melalui surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang saat ini belum dikeluarkan.
Menurut Refly, Presiden harus turun tangan agar surat itu tidak keluar dan status WNI Arcandra bisa dipulihkan.
"Jadi bukan pembatalan, karena memang suratnya belum keluar. Melalui diskresi presiden, status WNI Arcandra bisa dipulihkan," jelasnya.