Selasa, 30 September 2025

Polemik Menteri Jokowi

Refly Harun: Status Kewarganegaraan Arcandra Bisa Dipulihkan

Satus Arcandra Tahar saat ini bisa dikatakan stateles atau tidak memiliki kewarganegaraan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Arcandra Tahar di Komplek Istana kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2016) 

Untuk jalur khusus seperti yang dilalui oleh Hasan Tiro, itu juga berlaku untuk seorang WNI.

Sedangkan Arcandra tidak bisa disebut sebagai WNA, karena tidak memiliki kewarganegaraan.

"Oleh karena itu, melalui diskresi presiden, status WNI dia harus dipulihkan kembali," jelasnya.

Dalam kasus Arcandra, setelah  kedapatan memiliki paspor AS maka status WNI-nya gugur.

Hal itu dikukuhkan melalui surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang saat ini belum dikeluarkan.

Menurut Refly, Presiden harus turun tangan agar surat itu tidak keluar dan status WNI Arcandra bisa dipulihkan.

"Jadi bukan pembatalan, karena memang suratnya belum keluar. Melalui diskresi presiden, status WNI Arcandra bisa dipulihkan," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan