Polemik Menteri Jokowi
Refly Harun: Status Kewarganegaraan Arcandra Bisa Dipulihkan
Satus Arcandra Tahar saat ini bisa dikatakan stateles atau tidak memiliki kewarganegaraan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satus Arcandra Tahar saat ini bisa dikatakan stateles atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebutkan alasannya.
Menurut dia, itu karena Arcandra memiliki papor Amerika Serikat (AS) sehingga statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) gugur.
Sedangkan Arcandra juga sudah bukan merupakan warga AS karena sudah dibatalkan oleh Arcandra sendiri.
Namun demikian Indonesia juga harus mengakui bahwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu adalah aset bangsa, yang karyanya sudah diakui di Amerika Serikat.
Oleh karena itu sayang sekali bila pemerintah membiarkan Arcandra tanpa kewarganegaraan dan pergi dari Indonesia.
"Kita jangan kejam juga dong. Sebagai anak bangsa dia (Arcandra) kan juga orang Indonesia," ujar Refly kepada wartawan dalam diskusi di Mitra Teracce, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).
Soal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa status WNI seseorang bisa gugur bila kedapatan menerima status kewarganegaraan dari negara lain.
Aturan itu juga yang menjegal Arcandra.
Dalam UU tersbut juga diatur proses naturalisasi seseorang menjadi WNI, yakni dengan tinggal minimal lima tahun di Indonesia.
Untuk menjadi WNI juga ada jalur khusus, seperti yang pernah dilalui oleh petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro pada 2010 lalu.
Setelah pemerintah berdamai dengan GAM, Hasan Tiro yang saat pemberontakan terjadi merupakan status warga negara Swedia diberikan status WNI melalui jalur khusus.
Namun dua cara itu tidak bisa diterapkan untuk Arcandra.
Menurut Refly,UU mengatur proses naturalisasi hanya untuk Warga Negara Asing (WNA).
Untuk jalur khusus seperti yang dilalui oleh Hasan Tiro, itu juga berlaku untuk seorang WNI.
Sedangkan Arcandra tidak bisa disebut sebagai WNA, karena tidak memiliki kewarganegaraan.
"Oleh karena itu, melalui diskresi presiden, status WNI dia harus dipulihkan kembali," jelasnya.
Dalam kasus Arcandra, setelah kedapatan memiliki paspor AS maka status WNI-nya gugur.
Hal itu dikukuhkan melalui surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang saat ini belum dikeluarkan.
Menurut Refly, Presiden harus turun tangan agar surat itu tidak keluar dan status WNI Arcandra bisa dipulihkan.
"Jadi bukan pembatalan, karena memang suratnya belum keluar. Melalui diskresi presiden, status WNI Arcandra bisa dipulihkan," jelasnya.