Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Suap Saipul Jamil

Kakak Saipul Jamil Dengarkan Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan Kasman Sangaji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan Kasman Sangaji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Samsul adalah kakak kandung Saipul sementara Berthanatalia dan Kasman dua penasihat hukum yang mengawal kasus artis dangdut tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara.

Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman.

Suap tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

Selanjutnya, Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saipun dijerat kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Bang Ipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Namun, vonis yang diketok pada Selasa 14 Juni 2016 lalu itu, Bang Ipul hanya divonis tiga tahun kurungan penjara dengan Pasal 292.

Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Seperti yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Seperti yang sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved