Selasa, 30 September 2025

Dugaan Suap Saipul Jamil

Dalam Dakwaan Disebut Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sarankan Istrinya Temui Hakim Ifa Sudewi

Nama Hakim Tinggi Penggadilan Tinggi Jawa Barat Karel Sitepu disebut dalam dakwaan Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Berthanatalia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Untuk itu Rohadi meminta Rp 500 juta agar perkara disebut bisa diputus satu tahun," kata Jaksa Dzakiyul.

Namun, mendengar permintaan sebesar itu, Samsul yang mengurus perkara Bang Ipul itu merasa keberatan.

Bertha pun akhirnya menyampaikan keberatan dan Rohadi menurunkan harganya menjadi Rp 400 juta.

Kemudian, Bertha kembali dihubungi Rohadi yang menyampaikan bahwa Ifa Sudewi sudah memberitahukan amar putusannya dengan mengatakan,

"Itu tiga tahun mintanya Rp 400 juta".

Namun, setelah diberitahu Bertha, Samsul tak menyanggupi permintaan sebesar itu dan hanya sanggup Rp 300 juta.

Akhirnya, Samsul menyediakan Rp 300 juta untuk selanjutnya diserahkan kepada Bertha.

Kemudian, Bertha janjian bertemu degan Rohadi di area parkir Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara.

Saat bertemu Rohadi, Bertha hanya memberikan uang sebesar Rp 250 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.

"Bahwa para terdakwa mengetahui perbuatannya memberikan uang tunai sejumlah Rp 250 juta kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi adalah untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil agar dijatuhi hukuman lebih ringan," kata Jaksa Dzakiyul.

Atas perbuatannya, mereka bertiga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved