Kamis, 2 Oktober 2025

Jero Wacik Tetap Dipenjara Empat Tahun

Mantan Menteri ESDM yang tak lain, politikus Partai Demokrat Jero Wacik, harus menerima kenyataan.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (9/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Jero Wacik 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 5 milyar karena korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri ESDM yang tak lain, politikus Partai Demokrat Jero Wacik, harus menerima kenyataan.

Permohonan banding yang ia ajukan, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, Jero dihukum 4 tahun penjara karena korupsi.

Sebelumnya, Jero didakwa menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), menerima uang yang dikumpulkan anak buah dari imbal jasa (kickback) rekanan dan menerima gratifikasi berupa pembayaran perhelatan acara di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Jero kemudian dibidik KPK dan duduk di kursi pesakitan.

Pada 9 Februari 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Jero dinilai menerima Rp 1,44 miliar sebagai kelebihan penerimaan DOM yang ternyata berasal dari kickback para rekanan.

Jero juga menerima pembiayaan dari Kementerian ESDM untuk acara ulang tahunnya dan istrinya, Triesna, serta peluncuran buku di Hotel Dharmawangsa sejumlah Rp1,991 miliar.

Jero juga terbukti menerima Rp 349,065 juta dari Komisaris Utama grup perusahaan PT Trinergy Mandiri Internasional, Herman Afif Kusumo dalam acara di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012. Atas putusan itu, Jero dan KPK sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 110/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Jkt.Pst tanggal 9 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (26/8).

Pasca vonis yang dijatuhkan kepada Jero Wacik, melalui kuasa hukumnya Lukas Budiono, Jero Wacik menilai ada beberapa fakta yang tak dipertimbangkan hakim saat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi kliennya. Ketika itu, Jero Wacik dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga diminta membayar kerugian negara sebesar Rp5,07 miliar dengan ketentuan harus dibayar, jika tak sanggup maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK hukuman sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.

"Dia (Jero) senang tapi ada yang masih diperjuangkan lagi, karena ada sebagian argumen didengarkan meskipun ada beberapa yang belum," kata Lukas.

Partai Demokrat sebelumnya juga menyatakan siap membantu Jero Wacik bila menyatakan banding atas vonis majelis hakim tindak pidana korupsi. Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto.

Didik mengatakan pihaknya mengembalikan kepada Jero Wacik terkait vonis yang telah diputuskan di pengadilan. Vonis tersebut bukanlah putusan akhir dan Jero dapat melakukan banding. "Kalau tidak sesuai bisa diambil proses hukum lanjutan," ujar Anggota Komisi III DPR itu. (tribun)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved