Dugaan Suap Saipul Jamil
Panitera Rohadi Jadi Tersangka Gratifikasi Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai tersangka gratifikasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai tersangka gratifikasi.
"Penyidik telah menetapkan R panitera pengganti pada PN Jakarta Utara sebagai tersangka untuk dugaan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Menurut Priharsa, penetapan status tersangka tersebut terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan kasus di Mahkamah Agung.
"Jadi R selaku Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan Panitera Pengganti pada PN Bekasi didgua menerima hadiah atau janji," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan kasus yang ditangani Rohadi tersebut sebelumnya ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Bekasi.
Atas perbutannya, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Rohadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dari pengacara Saipul Jamil senilai Rp 250 juta.
Dia ditangkap usai menerima uang tersebut dari Berthanatalia Ruruk Kariman.