Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Suap Saipul Jamil

Panitera Rohadi Jadi Tersangka Gratifikasi Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai tersangka gratifikasi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai tersangka gratifikasi.

"Penyidik telah menetapkan R panitera pengganti pada PN Jakarta Utara sebagai tersangka untuk dugaan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Menurut Priharsa, penetapan status tersangka tersebut terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan kasus di Mahkamah Agung.

"Jadi R selaku Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan Panitera Pengganti pada PN Bekasi didgua menerima hadiah atau janji," kata Priharsa.

Priharsa mengatakan kasus yang ditangani Rohadi tersebut sebelumnya ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Bekasi.

Atas perbutannya, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rohadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dari pengacara Saipul Jamil senilai Rp 250 juta.

Dia ditangkap usai menerima uang tersebut dari Berthanatalia Ruruk Kariman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved