Selasa, 30 September 2025

Mantan Petinggi MA Andri Tristianto Hadapi Vonis Hakim Tipikor

Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Andri dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier enam bulan kurungan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mengikuti sidang pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/8/2016). Dalam pledoinya, terdakwa yang dituntut oleh JPU KPK dengan 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara atas kasus tindak pidana dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA tersebut mengakui dan menyesal atas perbuatannya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Uang tersebut diberikan Awang agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Andri juga didakwa menerima gratifikasi, yakni menerima uang sebesar Rp 500 juta yang berhubungan dengan abatannya.

Gratifikasi tersebut diterima dari salah seorang pengacara, Asep Ruhiyat. Selain menerima uang dari Asep Ruhiat, Terdakwa juga menerima uang dari pihak-pihak lain terkait penanganan perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved