Mantan Petinggi MA Andri Tristianto Hadapi Vonis Hakim Tipikor
Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Andri dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier enam bulan kurungan.
Uang tersebut diberikan Awang agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Andri juga didakwa menerima gratifikasi, yakni menerima uang sebesar Rp 500 juta yang berhubungan dengan abatannya.
Gratifikasi tersebut diterima dari salah seorang pengacara, Asep Ruhiyat. Selain menerima uang dari Asep Ruhiat, Terdakwa juga menerima uang dari pihak-pihak lain terkait penanganan perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).