Polemik Menteri Jokowi
Tidak Ada Batas Waktu Bagi Luhut Jabat Plt Menteri ESDM
Tidak ada batas waktu bagi Luhut Binsar Panjatian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada batas waktu bagi Luhut Binsar Panjatian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Asosiasi Hukum Tata Negara dan Hukum Administasi Negara, Mahfud MD menyebut Luhut bisa menjabat sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.
"Seperti (posisi) menteri ini, tidak ada batasnya," ujar Mahfud dalam konfrensi pers di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa status Luhut sebagai Plt menteri, berbeda dengan status Plt gubernur.
"Kalau guberurnya berhalangan sampai bulan Oktober, ya diberi (status) Plt-nya sampai Oktober," katanya.
Sedangkan untuk jabatan menteri ESDM, hingga kini Presiden Joko Widodo belum memutuskan siapa yang akan mengisinya.
Jabatan Meteri ESDM kosong setelah Arcandra Tahar dicopot karena memiliki status kewarganegaraan ganda.
Menurut Mahfud, idealnya harus segera ditentukan Menteri ESDM definitif, sehingga segala sesuatunya berjalan seperti sediakala.
Ia yakin Presiden punya sejumlah nama yang dianggap cocok menggantikan Arcandra.
"Kan calon-calon (menteri ESDM) di kantong presiden sudah banyak, tinggal dipilih saja," katanya.