Rabu, 1 Oktober 2025

Menteri Yasonna: Soal Justice Collaborator Sebaiknya Tidak Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan bahwa PP 99 sudah memenuhi sistem perundangan yang berlaku di UUD 1945.

Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sambutan saat peresmian pelayanan paspor sore hari dan layanan imigrasi mandiri di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin (1/8/2016). Pelayanan tersebut diharapkan agar masyarakat pemohon paspor dapat menentukan jenis-jenis inovasi layanan yang ditawarkan oleh setiap Kantor Imigrasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan bahwa PP 99 sudah memenuhi sistem perundangan yang berlaku di UUD 1945.

Sehingga dengan dihapuskannya pasal mengenai Justice Collaborator merupakan hal yang sesuai.

JC, kata Yasonna merupakan hal yang seharusnya berada di pengadilan. Bukan berada di dalam peraturan pemerintah.

"Kami hanya ingin menempatkan sistem secara baik. Kalau JC ditaruh di PP, maka akan berbeda dengan sistem kita," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Dia menjelaskan dari sisi UU Mahkamah Agung, UU LPSK dan beberapa undang-undang lainnya, Justice Collaborator hanya dapat ditempatkan di proses pengadilan, bukan di dalam PP seperti yang sebelumnya.

"Di situ kritiknya. Kalau nantinya ditempatkan di dalam PP, bisa terjadi disktriminatif," tambahnya.

Yasonna juga menegaskan bahwa tidak ada jual beli status Justice Collaborator di kementerian hukum dan HAM, karena ranah pemberian status berada di kejaksaan dan kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved