Sabtu, 4 Oktober 2025

Polemik Menteri Jokowi

Kebijakan Arcandra Selama Menjabat Menteri ESDM Dianggap Sah

Kebijakan-kebijakan yang diambil Arcandra Tahar selama menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dianggap sah.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar berjalan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Arcandra berada di istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan-kebijakan yang diambil Arcandra Tahar selama menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dianggap sah.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Himawan Estu Bagijo.

Meskipun sah, catatannya kebijakan-kebijakan tersebut tidak menimbulkan konflik hukum baru.

Namun, kebijakan-kebijakan yang diambil selama Arcandra menjabat, idealnya harus diperbaharui, dievaluasi atau ditetapkan kembali.

Himawan menyebut hal itu dilakukan untuk menghindari konflik hukum baru.

"Misalnya mempromosikan orang, kemudian mengangkat pembantu-pembantu di dalam, ini kan sepihak, hal-hal ini saya kira perlu dievaluasi kembali," ujar Himawan di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Kebijakan-kebijakan sepihak Arcandra itu secara asas berlaku sah.

Sedangkan terhadap kebijakan yang berdimensi dua pihak, seperti perizinan, hal itu tetap berlaku.

Kecuali ditemukan syarat yang tidak sah, maka kebijakan tersebut tidak bisa dibatalkan.

"Bila kebijakan menteri ESDM tidak benar, maka yang berhak mencabut adalah pejabat yang berwenang, yakni menteri ESDM yang baru," katanya.

Ketua APTHN-HAN, Mahfud MD, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa dasar kewenangan presiden Joko Widodo mengangkat Arcandra sudah benar.

Hal tersebut sesuai pasal 17 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, dalam penerapannnya dianggap cacat hukum, karena masalah status kewarganegaraan Arcandra.

Di Undang-Undang (UU) nomor 12 tahu 2006 tentang kewarganegaraan, diatur bahwa Indonesia tidak mengenal status dwikewarganegaraan.

Seseorang kehilangan status Warga Negara Indonesia bila menerima status warga negara lain.

Arcandra sendiri menerima status warga negara Amerika Serikat (AS) pada 2012 lalu.

Di UU nomor 39 tahun 2008 tentang kewarganegaraan, diatur bahwa menteri adalah seorang WNI tulen.

Sedangkan Arcandra sejak 2012 lalu sudah bukan lagi WNI.

"Karena itu pengangkatan tersebut cacat hukum, maka pemberhentian Arcandra adalah langkah yang tepat," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved