Menteri Hanif Tolak Rayuan Kuwait Agar Indonesia Kembali Kirim Pembantu Rumah Tangga
Hanif Dhakiri menolak tegas permintaan Pemerintah Kuwait terhadap Indonesia terkai pengiriman pembantu rumah tangga (PRT).
Belum ada rencana membuka kerja sama secara khusus secara bilateral.
Pada 30 Mei 1996, antara Pemerintah Indonesia dan Kuwait telah menandatangani “Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Kuwait on Placement of Manpower”.
Namun, kerja sama itu hanya dalam bidang penempatan tenaga kerja pada pengguna berbadan hukum saja.
Bukan pada pengguna perseorangan.
Tahun lalu, Kemnaker telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Termasuk di dalamnya Kuwait.