Sabtu, 4 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

Angeline Sondakh dan Dewie Yasin Limpo Tidak Dapat Remisi

Lantaran ada syarat yang belum terpenuhi untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Angelina Sondakh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh, mantan anggota DPR periode 2009-2014 yang juga terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisna atlet Kemenpora dan Kemendiknas ‎tahun ini tidak mendapatkan remisi umum 17 Agustus.

Kementerian Hukum dan HAM RI tidak memberikan remisi pada Angelina ‎atau Angie yang kini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran ada syarat yang belum terpenuhi untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

"‎Untuk Angie tidak dapat remisi karena tidak memenuhi syarat, salah satunya soal juctice collabolator," ucap Plh Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ari Budiningsih, Rabu (17/8/2016) di Rutan Pondok Bambu.

Selain Angie, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo yang juga terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan listrik tenaga mikrohidro juga tidak mendapatkan remisi.

"Dewie‎ Yasin Limpo juga tidak dapat Remisi karena masih proses banding di Pengadilan Tinggi," tambahnya.

Untuk diketahui, atas kasusnya Dewie dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun Dewie tidak terima dan mengajukan banding.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved