Polemik Menteri Jokowi
Terungkap, Inilah 'Pekerjaan Sambilan' Arcandra Tahar di Amerika, Bukan di Bidang ESDM
Sosok Arcandra Tahar ramai diperbincangkan dalam sepekan terakhir. Namun, pekerjaan sambilannya di Amerika terungkap.
Editor:
Rendy Sadikin
Terkait hal itu, Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 23 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
Hilangnya status WNI disebutkan juga karena permohonannya sendiri karena yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri.
Selain itu, kewarganegaraan hilang jika mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain; atau bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.