Polemik Menteri Jokowi
Ketua Komisi VII: Miris, Jokowi Bisa Kebobolan Arcandra Tahar
Ketiga UU yang dilanggar itu adalah UU Imigrasi, UU Kewarganeraan dan UU Kementerian.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Miris sekali bisa terjadi di sebuah pemerintahan terjadi pengangkatan dan tak lama diberhentikan Archandra yang memiliki dwi kewarganegaraan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Paling tidak dalam kejadian Archandra itu terjadi pelanggaran 3 Undang-undang, menurut Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2016).
Ketiga UU yang dilanggar itu adalah UU Imigrasi, UU Kewarganeraan dan UU Kementerian.
"Tidak ada lain kecuali mencopot, karena terjadi pelanggaran UU. Karenanya yang harus diusut kok bisa sih terjadi kemudian bisa kebobolan? Miris hal demikian bisa terjadi," ujar Gus Irawan Pasaribu kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2016).
Lebih lanjut dia juga mengingatkan Presiden Jokowi, bahwa sektor Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak yang seharusnya sesuai dengan UUD 1945, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Sektor sepenting ini diurus oleh Warga Negara Asing. Mau dibawa kemana negeri ini. Kejadian ini mengindikasikan lemahnya control pemerintah. Tri Sakti janganlah hanya sebuah slogan," kritiknya.
Karena itu dia mendesak Presiden Jokowi segera menetapkan Menteri ESDM defenitif pengganti Archandra.
"Kita minta agar menteri ESDM defenitif segera di angkat agar program terus tetap berjalan," tegasnya.