Dugaan Suap Saipul Jamil
Kakak Saipul Jamil Tolak Tandatangani Pelimpahan Berkas Kepada jaksa Penuntut Umum
KPK menyatakan berkas penyidikan tiga tersangka suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah rampung.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tiga tersangka suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah rampung.
Berkas ketiga tersangka tersebut diantaranya milik Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji, dan Berthanalia Ruruk Kariman.
Berkas ketiganya dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tahap dua< Kamis (11/8/2016).
"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta.
Menurut Priharsa, dalam waktu dua pekan ke depan, berkas ketiga tersangka tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Samsul sendiri menolak berkasnya dilimpahkan.
Samsul akhirnya menandantangani berkas penolakan pelimpahan berkas tersebut.
Kuasa hukum Samsul, Anwar Sadat Tandjung, mengatakan sikap tersebut dilakukan karena kliennya berhak menempuh upaya hukum lain.
"Klien saya Bapak Samsul menolak menandatangani tahap II tersebut. Karena akan ada upaya hukum lainnya," kata dia.
Samsul sendiri hanya memohon agar didoakan terkait kasusnya itu ketika ditanya mengenai penolakan tersebut.
Samsul memang kini sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesuai KUHAP, gugatan tesebut otomatis gugur jika berkas sudah mulai disidangkan di pengadilan.
Sementara itu, Kasman Sangaji berharap agar kasusnya itu cepat selesai.
Kasman mengaku bersyukur kasusnya sudah dilimpahkan ke JPU.
"Alhamdulilah perkara yang dituduhkan kepada kami, saat ini kami telah menandatangai tahap dua," kata Kasman.