Selasa, 30 September 2025

Dugaan Suap Saipul Jamil

Kakak Saipul Jamil Tolak Tandatangani Pelimpahan Berkas Kepada jaksa Penuntut Umum

KPK menyatakan berkas penyidikan tiga tersangka suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah rampung.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil di Gedung KPK, Kamis (11/8/2016) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tiga tersangka suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah rampung.

Berkas ketiga tersangka tersebut diantaranya milik Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji, dan Berthanalia Ruruk Kariman.

Berkas ketiganya dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tahap dua< Kamis (11/8/2016).

"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta.

Menurut Priharsa, dalam waktu dua pekan ke depan, berkas ketiga tersangka tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Samsul sendiri menolak berkasnya dilimpahkan.

Samsul akhirnya menandantangani berkas penolakan pelimpahan berkas tersebut.

Kuasa hukum Samsul, Anwar Sadat Tandjung, mengatakan sikap tersebut dilakukan karena kliennya berhak menempuh upaya hukum lain.

"Klien saya Bapak Samsul menolak menandatangani tahap II tersebut. Karena akan ada upaya hukum lainnya," kata dia.

Samsul sendiri hanya memohon agar didoakan terkait kasusnya itu ketika ditanya mengenai penolakan tersebut.

Samsul memang kini sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesuai KUHAP, gugatan tesebut otomatis gugur jika berkas sudah mulai disidangkan di pengadilan.

Sementara itu, Kasman Sangaji berharap agar kasusnya itu cepat selesai.
Kasman mengaku bersyukur kasusnya sudah dilimpahkan ke JPU.

"Alhamdulilah perkara yang dituduhkan kepada kami, saat ini kami telah menandatangai tahap dua," kata Kasman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan