Penangkapan Terduga Teroris
Lima Terduga Teroris Batam Dibawa ke Jakarta
"Satu inisial MT sudah dipulangkan hari Jumat malam (5/8/2016) karena tidak cukup bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima terduga teroris kelompok Batam dibawa Densus 88 ke Jakarta untuk pengembangan lebih lanjut.
Kelima orang tersebut yakni Gigih Rahmat Dewa (pimpinan kelompok), Trio Syafrido (46), Eka Saputra (35), Tarmidzi (21), dan Hadi Gusti Yanda (20).
Sementara Muhammad Tegar Sucianto (19), warga Komplek Perumahan Taman Batu Aji 2 Indah 2 Blok S no 15 sudah lebih dulu dipulangkan karena dianggap tidak terkait jaringan teroris.
"Satu inisial MT sudah dipulangkan hari Jumat malam (5/8/2016) karena tidak cukup bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto dalam pesan singkatnya, Minggu (7/8/2016).
Sementara itu, menurut keterangan Tegar usai dibebaskan dan dikembalikan ke rumah orangtuanya, dari awal penangkapan, petugas Densus 88 sudah memberikan perlakuan yang berbeda antara dirinya dengan terduga teroris Hadi Gusti Yanda yang tiada lain temannya sewaktu di bangku SMP.
Tegar mengakui dia beberapa kali diajak Hadi untuk berjihad.
Menurut Tegar, Hadi mulai mengalami perubahan pandangan tentang Islam saat mereka duduk di bangku SMK, setahun lalu.
Bahkan Hadi pernah mengajak Tegar melakukan percakapan dengan anggota teroris lainnya melalui media internet.
Hadi juga kerap bercerita tentang berbagai rencana jihad termasuk peluncuran roket ke Marina Bay, Singapura yang dijadwalkan pada penghujung 2016 nanti.
Selain itu, Hadi juga bercerita berencana melakukan pengeboman di beberapa lokasi di Batam seperti Mal dan Pelabuhan Ferry Internasional.
Atas seluruh cerita Hadi, Tegar mengaku tidak pernah menanggapi.
Tegar sendiri kala itu ditangkap saat bersama Hadi di depan Perumahan Taman Carina Fanindo, ketika mereka hendak berangkat kerja di PT Asus Bintang Industri.
Terpisah, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan Densus 88 memiliki waktu 7x24 jam untuk memeriksa dan menetapkan status terhadap lima terduga teroris kelompok Batam.
"Kami punya waktu 7x24 jam untuk memeriksa para terduga teroris untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan karena kurang bukti," kata Martinus.