Sabtu, 4 Oktober 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Ahok Keluarkan Diskresi, Tak ada Pelanggaran Pidana

apapun alasannya diskresi Ahok tak bisa dipidana karena itu kebijakan

Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi pada sidang lanjutan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016). Pada sidang tersebut juga dihadirkan saksi staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja terkait kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ahok sendiri mengatakan, angka tersebut ditetapkan setelah melalui kajian dan ditentukan konsultan independen.

Kata Ahok, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tidak menguntungkan pemerintah. 

Soalnya, kewajiban pengembang Reklamasi untuk lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk lahan di pulau yang mereka bangun hanya 5 persen. 

”Otak saya berpikir sederhana saja. Saya enggak bisa lawan mereka. Mau batalin reklamasi enggak bisa. Mau ambil alih juga enggak bisa. Jadi kumintain duit saja. Bukan duit pribadi, tapi duit resmi. Makanya saya naikkan 15 persen,” kata Ahok.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved