Rabu, 1 Oktober 2025

Hukuman Mati

Agar Bandar Narkoba Kapok, Hukuman Mati Dipercepat

Menurutnya, peredaran narkoba di Indonesia cukup mengkhawatirkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendorong untuk segera dilaksanakannya hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba.

Menurutnya, peredaran narkoba di Indonesia cukup mengkhawatirkan.

"‎Iya dong agar segera dieksekusi. Agar bandar narkoba pada kapok," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, meski eksekusi mati banyak ditolak berbagai pihak, namun hal tersebut tidak menjadi masalah.

‎Ditegaskannya, hukum di Indonesia tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

"Hukum terus dilanjutkan, laksanakan (eksekusi mati) kita tidak boleh mundur," katanya.

‎Diketahui, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui eksekusi terpidana mati kasus narkoba tahap III semakin dekat.

Persiapan pelaksanaan putusan pengadilan, dia akui sudah lebih dari 50 persen.

"Sekarang sudah 55 persen persiapannya," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved