Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU Terorisme

Soal Kewenangan TNI Atasi Terorisme, Kapolri: Aparat Harus Hati-hati dengan Undang-Undang HAM

"Harus dipertanggungjawabkan sampai kapan pun. Aparat negara harus hati-hati dengan undang-undang tentang HAM,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Valdy Arief
Kapolri Jenderal Tito Karnavian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Point soal memasukkan kewenangan TNI dalam menindak terorisme kini menjadi perbincangan.

Terlebih setelah Tim Alfa 29 yang berisi anggota Batalyon Raider 515 Kostrad, Jember, berhasil melumpuhkan gembong teroris Santoso alias Abu Wardah.

Atas keberhasilan itu, muncul usulan agar revisi Undang-undang Terorisme dipercepat dan kewenangan TNI dalam menindak terorisme ditambah.

‎Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menuturkan perlu adanya pemahaman soal upaya penindakan aparat penegak hukum pada kelompok terduga teroris.

Jenderal bintang empat itu menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Pansus DPR.

Dia mengingatkan penindakan pada kasus terorisme pasti bersinggungan dengan ‎Hak Asasi Manusia (HAM).

"Harus dipahami dulu. Penindakan itu upaya yang mengandung risiko. Risikonya, kalau terjadi perlawanan dari tersangka, itu mungkin akan ada korban. Dalam konteks penegakan hukum itu semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka, itu harus dipertanggungjawabkan," papar Tito, Jumat (22/7/2016) di Mabes Polri.

Tito melanjutkan, dalam TNI ada protap melumpuhkan musuh tanpa didahului dengan prosedur peringatan.

Sehingga, Tito mengkhawatirkan apabila TNI diikutkan dalam penindakan terorisme mereka akan langsung menyerang.

Tito juga belum mengetahui, bagaimana nantinya TNI memertanggungjawabkan tindakan tersebut.

Karena dalam Polri, setiap penindakan terhadap terorisme sudah diatur dan akan dipertanggungjawabkan di depan Majelis Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Harus dipertanggungjawabkan sampai kapan pun. Aparat negara harus hati-hati dengan undang-undang tentang HAM. Karena UU tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapan pun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut)," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved