Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak

MK Dinilai Lakukan Akrobat Hukum dalam Sengketa Pilkada Muna

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menilai Pilkada Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menjadi tragedi demokrasi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/DANY PERMANA
Arteria Dahlan 

Sedangkan, Anggota Bawaslu Nasrullah menilai aneh hasil putusan MK terkait Pilkada Muna.

"Aneh juga baru pertama kali ada dua kali putusan sela," kata Nasrullah.

Sejak awal, Nasrullah telah memprediksi akan terjadi persoalan di Pilkada Muna.

Hal itu terkait persoalan daftar pemilih.

"Saya yakin ada orang terdaftar didalam sana NIK lebih satu, potensi bermasalah, karena unik saat pendataan tidak punya basis pendataan," kata Nasrullah.

Seperti diberitakan Kompas.com, pelaksanaan PSU Muna sudah dilakukan untuk kedua kalinya.

Untuk PSU jilid II ini dilakukan di dua TPS yakni TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Raha 1.

PSU jilid II Muna digelar setelah hasil PSU jilid I yang dilaksanakan Maret lalu di 3 TPS, kemudian digugat pasangan calon Dokter Pilihanku.

Karena dinilai telah terjadi kecurangan, MK kemudian memutuskan kembali dilakukan PSU di TPS 4 Raha I dan TPS 4 Wamponiki hari ini.

Sebelumnya, Pilkada 9 Desember 2015 dimenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Baharuddin-La Pili, digugat pasangan nomor urut 1, Rusman Emba – Malik Ditu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah melalui proses sidang, MK memutuskan dilakukan PSU di 3 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan di TPS 1 Desa Marobo.

PSU tersebut berhasil digelar pada 22 Maret 2016 dan hasilnya di 3 TPS itu Paslon Dokter Pilihanku unggul 1 suara.

Tetapi, hasil suara di 3 TPS tersebut bila ditambahkan dengan hasil suara seluruh TPS lainnya saat pemungutan suara 9 Desember maka Paslon Rumah Kita unggul 93 suara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved