Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak

MK Dinilai Lakukan Akrobat Hukum dalam Sengketa Pilkada Muna

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menilai Pilkada Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menjadi tragedi demokrasi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/DANY PERMANA
Arteria Dahlan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menilai Pilkada Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menjadi tragedi demokrasi.

Sengketa Pilkada tersebut hingga kini belum selesai.

Apa lagi, adanya putusan MK untuk pemilihan suara ulang (PSU) lebih dari sekali.

"MK lakukan akrobat hukum. Untuk Muna MK lakukan akrobat tanpa dasar hukum tanpa logika akal sehat. Saya pribadi sangat kecewa marah terhadap MK," kata Arteria dalam diskusi "Ada apa dengan Pilkada Muna?" di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Diketahui, MK memutuskan pemungutan suara ulang terkait sengketa Pilkada antara pasangan nomor 1 Rusman Emba-Malik Ditu dengan pasangan nomor urut 3 yakni Baharuddin-La Pili.

Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai aneh putusan MK.

Sebab, awalnya pasangan Rusman Emba-Malik Ditu mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada yang memenangkan Baharudin-La Pili.

MK kemudian memutuskan PSU yang akhirnya memenangkan Rusman-Malik.

Dari hasil tersebut, Rusman akhirnya digugat balik Baharudin di MK dan MK pun menerima gugatan tersebut.

"Hasilnya dilakukan PSU kedua. Hasilnya tetap memenangkan pasangan nomor 1. Jadi sekali menang pasangan nomor 3 dan dua kali menang nomor 1," ujarnya.

Menurut Ray, kejadian tersebut menjadi pelajaran karena adanya sengketa yang berulang-ulang.

Lalu, puusan MK yang final dan mengikat menjadi bersayap.

Sebab, Putusan MK bisa dibatalkan lagi oleh MK.

"Ini cambuk bagi MK, harusnya tidak ada PSU kedua. Apalagi cuma tiga TPS, enggak boleh terjadi lagi. Sekarang MK tidak bisa final karena bisa digugat melalui MK sendiri," katanya.

Sedangkan, Anggota Bawaslu Nasrullah menilai aneh hasil putusan MK terkait Pilkada Muna.

"Aneh juga baru pertama kali ada dua kali putusan sela," kata Nasrullah.

Sejak awal, Nasrullah telah memprediksi akan terjadi persoalan di Pilkada Muna.

Hal itu terkait persoalan daftar pemilih.

"Saya yakin ada orang terdaftar didalam sana NIK lebih satu, potensi bermasalah, karena unik saat pendataan tidak punya basis pendataan," kata Nasrullah.

Seperti diberitakan Kompas.com, pelaksanaan PSU Muna sudah dilakukan untuk kedua kalinya.

Untuk PSU jilid II ini dilakukan di dua TPS yakni TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Raha 1.

PSU jilid II Muna digelar setelah hasil PSU jilid I yang dilaksanakan Maret lalu di 3 TPS, kemudian digugat pasangan calon Dokter Pilihanku.

Karena dinilai telah terjadi kecurangan, MK kemudian memutuskan kembali dilakukan PSU di TPS 4 Raha I dan TPS 4 Wamponiki hari ini.

Sebelumnya, Pilkada 9 Desember 2015 dimenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Baharuddin-La Pili, digugat pasangan nomor urut 1, Rusman Emba – Malik Ditu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah melalui proses sidang, MK memutuskan dilakukan PSU di 3 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan di TPS 1 Desa Marobo.

PSU tersebut berhasil digelar pada 22 Maret 2016 dan hasilnya di 3 TPS itu Paslon Dokter Pilihanku unggul 1 suara.

Tetapi, hasil suara di 3 TPS tersebut bila ditambahkan dengan hasil suara seluruh TPS lainnya saat pemungutan suara 9 Desember maka Paslon Rumah Kita unggul 93 suara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved