Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Anggota DPRD Tomohon
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (13/7/2016) sekitar 22.00 WIB terjadi ketika Jeffri hendak melarikan diri ke luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap mantan anggota DPRD Tomohon, Jeffri F. Motoh yang menjadi terpidana kasus penipuan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tanggerang.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (13/7/2016) sekitar 22.00 WIB terjadi ketika Jeffri hendak melarikan diri ke luar negeri.
"Yang bersangkutan diamankan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta ketika akan berangkat ke Papua Nugini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Muhammad Rum di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Rum menjelaskan Jeffri telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena merugikan korbannya sebesar Rp 4,4 miliar pada Februari 2014.
Berdasarkan putusan nomor 1138K/Pid/2014, mantan anggota parlemen kota di Sulawesi Utara itu harus mendekam selama dua tahun di penjara.