M Sanusi Bingung Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pidana Pencucian Uang
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengaku kaget ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka tidak pidana pencucian uang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengaku kaget ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka tidak pidana pencucian uang.
Sanusi melalui kuasa hukumnya Krishna Murti mengatakan tidak mengerti sebab dikenakan pasal pidana pencucian uang.
"Kita langsung ketemu dengan Bang Uci (Sanusi, red). Bang Uci sendiri bingung," kata Krishna saat dihubungi, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Krishna juga mengaku tidak tahu sebab sangkaan baru kepada kliennya itu. Kata dia, aset-aset Sanusi telah mereka telusuri dan semua berasal dari harta sendiri dan tidak terkait dari suap Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Telah kami inventarisir mengenai harta-harta Bang Uci. Rumah ini hasilnya dari mana, misal yang lama dijual karena banjir beli di sini. Tahun berapa? tahun sekian. Reklamasi tahun berapa? tahun sekian. Kita urutkan. Tidak ditemukan TPPU itu," kata dia.
Walau demikian, Krishna mengaku itu adalah kewenangan penyidik untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia mengatakan tuduhan tersebut akan mereka jawab saat kasus tersebut disidangkan.
"Nanti kami akan kami jawab di pengadilan,"; tukas Sanusi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.
Pada kasus tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Poromoro Land Ariesman Widjaja, karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro dan Sanusi.