Suap Mahkamah Agung
KPK Bidik Hakim dalam Suap Panitera
Santoso disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55
Dalam mendesain pengawasan terhadap hakim, kata Dio, seharusnya MA mengikutsertakan peran Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan masyarakat sipil.
Menurut Dio pelibatan ini penting untuk menjaga akuntabilitas sistem pengawasan yang dilakukan oleh MA. "Momentum rentetan kasus suap ini seharusnya menyadarkan MA. MA harus mau membuka diri untuk bekerja sama dengan lembaga lain. Pelibatan lembaga lain ini penting agar prinsip akuntabilitas tetap terjaga," kata Dio.
Sebelumnya, Dio mengungkapkan bahwa MA telah membentuk satuan tugas khusus pengawasan yang bertugas mengawasi proses penanganan perkara. Pembentukan satgas tersebut dilakukan MA untuk merespons rentetan kasus suap yang melibatkan pejabat pengadilan. (kompas.com/tribunnews/eri)