Senin, 6 Oktober 2025

Suap di Pengadilan

Panitera Santoso Kesulitan Ekonomi, Gajinya Dipotong untuk Melunasi Pinjaman

Ketua PN Jakarta Pusat, Pontas Efendy menyesalkan ditangkapnya kembali panitera PN Jakarta Pusat dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK berhasil mengamankan uang berjumlah 28 ribu dollar Singapura dan menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso (SAN), pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW), dan staf bagian Legal & Consultant Ahmad Yani (AY) sebagai tersangka terkait dugaan suap putusan kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

B hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik KPK. Menurut Syarif, B sangat kooperatif ketika ditangkap dan diperiksa KPK. B adalah tukang ojek pangkalan.

"Dia sangat kooperatif dan memberitahu semua penyidik apa yang dia ketahui," ujar Basaria.

Diketahui, B ditangkap bersama Santoso. Keduanya sedang berhenti karena lampu merah saat itu menyala.

KPK menemukan dua amplop berisi uang puluhan ribu dolar Singapura.

Uang tersebut diduga kuat sebagai suap untuk terkait putusan perkara perdata. (tribun/eri)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved