Ketua Panja RUU Pertembakauan tak Setuju Mematikan Tembakau
RUU Pertembakauan merupakan aspirasi dan kebutuhan hukum berbagai pemangku kepentingan.
Firman pun menjamin, RUU itu nantinya bertujuan untuk melindungi rakyat terutama petani tembakau.
"Yang jelas UU ini tidak ada keberpihakan kepada kepentingan pengusaha, tapi mengatur hulu dan hilirnya pertembakauan di Indonesia," kata Firman.
Firman menegaskan, membuat RUU Pertembakauan ini semata-mata untuk rakyat. Maka, prosesnya harus pelan-pelan dan hati-hati, untuk menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena UU tidak boleh diskriminatif.
"Saya tidak setuju mematikan tembakau, karena petani punya hak untuk hidup," tuturnya.
Firman pun menegaskan bahwa apakah tidak semakin malu negeri ini ketika industri yang 100 persen berwajah dalam negeri, baik dari hulu hingga hilir, akan dimatikan.
"Bicara soal malu, Amerika Serikat juga memproduksi tembakau dan produk rokok di tingkat global, notabene merupakan inisiator lahirnya FCTC sekaligus lokasi WHO bermarkas, toh ternyata hingga kini juga belum meratifikasi/mengaksesi FCTC," tandasnya.