Fadli Zon dan Rachel Maryam Dilaporkan ke MKD
Dalam kesempatan tersebut, Donal membawa sejumlah surat yang dijadikan sebagai bukti
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan kolega separtainya Rachel Maryam dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi anti-katabelece DPR.
Koalisi tersebut terdiri dari berbagai LSM yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem dan Indonesia Budget Center (IBC).
Perwakilan dari ICW, Donal Fariz mengatakan, pihaknya melaporkan Fadli dan Rachel terkait surat ke Kedutaan Besar Washington DC dan Prancis.
Keduanya, kata Donal diduga melanggar kode etik DPR RI Pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan tentang larangan bagi anggota DPR untuk menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan secara pribadi atau keluarga.
"Dimana Fadli Zon diduga mengirim surat berkaitan pemberitahuan ke Kedubes untuk memberitahukan keberadaan perjalanan anaknya di New York. Lalu meminta fasilitas transportasi selama di New York," kata Donal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
"Kami tentu apresiasi yang disampaikan Fadli Zon, tapi penting untuk dibuktikan dan diuji di MKD agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat," katanya lagi.
Mengenai Rachel Maryam, menurut Donal cukup telak karena surat yang disampaikan ke Kedubes RI di Prancis atas nama politikus Gerindra tersebut. Menurutnya, Rachel juga melanggar pasal 6 ayat 4 peraturan kode etik DPR RI.
"Kami melihat tidak ada inisiatif dari MKD untuk menindaklanjuti (surat Rachel). Kami melihat ini peristiwa yang berulang. Tidak ada itikad dari pimpinan DPR RI untuk menjaga hal ini tidak berulang," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Donal membawa sejumlah surat yang dijadikan sebagai bukti. Pelaporan ini dilakukan dalam rangka mendorong MKD menegakkan etik DPR serta mencegah persoalan ini menjadi persoalan yang terus berulang.
"Klarifikasi ini penting untuk diuji di MKD. Menguji apakah klarifikasi yang disampaaikan oleh yang bersangkutan benar atau tidak," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, tidak ada pimpinan ataupun anggota MKD yang menerima laporan dari koalisi anti-katabelece tersebut. Laporan hanya diterima oleh staf MKD bernama Adlan.