Selasa, 7 Oktober 2025

Vaksin Palsu

Kata Polisi, Ini Alasan Mengapa Pelaku Tega Menjual Vaksin Palsu

Pasangan yang tinggal di Kemang Pratama Regency, Bekasi ini meraup untung besar dari penjualan vaksin palsu yang sudah dilakukan bertahun-tahun.

FACEBOOK
Foto tersangka pemalsu vaksin jadi viral di Facebook, netizen mengutuk tindakan kedua orang ini. 

Namun, mereka tidak menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam memproduksi vaksin itu.

Misalnya, cairan yang mereka gunakan sama sekali bukanlah cairan yang seharusnya menjadi bahan baku vaksin.

Dari penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, diketahui para pelaku menggunakan cairan antitetanus dicampur dengan cairan infus sebagai bahan dasar vaksin palsu tersebut.

"Zat dasarnya dua itu. Cairan infus dan antitetanus. Dia campur, lalu dimasukkan ke dalam botol bekas. Untuk seperti sempurna, ada alat pengemasan dan diberikan label palsu juga. Setelah itu, baru didistribusikan," ujar Agung.

Selain itu, vaksin tidak dibuat di laboratorium yang higienis, tetapi di sebuah gudang yang "disulap" menjadi tempat peracikanvaksin.

Awal terungkapnya vaksin palsu

Agung memaparkan, terungkapnya sindikat pemalsu vaksinbalita ini berawal dari ditemukannya fakta bahwa banyak anak yang kondisi kesehatannya terganggu setelah diberikan vaksin.

Selain itu, ada apula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.

Penyidik kemudian menganalisis dan melakukan penyelidikan.

Pada 16 Mei 2016, penyidik menangkap pelaku bernama Juanda yang merupakan penjual vaksin palsu melalui dua toko obat miliknya, CV Azka Medical yang terletak di Jalan Raya Karang Santri Nomor 43 Bekasi, dan Bumi Sani Permai, Tambun, Bekasi.

Penyidik turut menggeledah rumah kontrakan milik pelaku yang terletak di Dewi House, Jalan Pahlawan Nomor 7, Tambun,Bekasi.

"Setelah digeledah dan diperiksa, diketahui toko obat yang dimiliki J ini tidak memiliki legalitas sekaligus tidak mengantongi izin pengedaran vaksin," ujar Agung.

Penyidik menetapkan J sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Penangkapan J mengarah ke pengembangan berikutnya.

Pada 21 Juni 2016, penyidik menggeledah enam titik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved