Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap KPK

Bos PT Brantas Abipraya Janjikan Rp2,5 Miliar Untuk Sudung Situmorang

Dua bos BUMN itu disebut menjanjikan atau memberikan uang senilai Rp2,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang. 

Setelah mendapat duit, Marudut menghubungi Sudung tapi tak ada jawaban. Dia lantas menghubungi Tomo untuk menghadap dan memberikan duit.

"Setelah Marudut dipersilakan untuk datang ke Kejaksaan Tinggi DKI oleh Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang, Marudut langsung menuju kantor Kejaksaan Tinggi DKI. Namun dalam perjalanan, Marudut ditangkap dan uang sejumlah USD148.835 disita oleh petugas KPK," kata Jaksa Irene.

Terkait perbuatannya, Terdakwa I dan Terdakwa II didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved