Jumat, 3 Oktober 2025

Kata Mahfud MD, Kemendagri Tidak Bisa Sepihak Batalkan Perda

"Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua MK Mahfud MD menjadi pembicara pada rapat koordinasi pembinaan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan di Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Rakor yang dihadiri pembicara guru besar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra ini bertemakan Peningkatan Peran dan Profesionalitas Perancang Peraturan Perundang-undangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

"Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi.

"Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memuliki daya saing," lanjut Jokowi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pembatalan 3.143 Perda itu bukanlah yang terakhir. Ke depan, kementeriannya akan melakukan lagi kebijakan serupa.

Tjahjo mencontohkan, ada sekitar 9.000 peraturan daerah yang mengatur tentang investasi dan kelancaran administrasi. Perda itu menyangkut pertumbuhan ekonomi. Dari jumlah tersebut, terdapat 6.000-an peraturan yang dinilai bermasalah.

Penulis : Ayu Rachmaningtyas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved