Kejaksaan Agung Tangkap Lagi Buron Proyek Dermaga NTT
Buronan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2014 kembali tertangkap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2014 kembali tertangkap.
Kali ini, pegawai negeri sipil di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemen PDT) Adi Nugraha Suryadi yang diakhiri pelariannya.
Adi bersama empat orang tersangka lainnya, telah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi NTTT sejak April 2015.
"Tim Kejaksaan Agung mengamankan tersangka yang masuk daftar pencarian orang asal Kejati NTT, Adi Nugraha Suryadi pada 14 Juni 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum di kantornya, Rabu (15/6/2016).
Menurut Rum, Adi ditangkap sekitar 21.20 WIB di tempat persembunyiannya, Jalan Bahari No.2 Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta.
Setelah Adi tertangkap, berarti tinggal dua orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi ini yang belum tertangkap. Mereka adalah Sofiyah, dan Slamet Maryoto.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menangkap dua rekan Adi pada tempat dan waktu yang terpisah. Barman Banjar Nahor tertangkap di Depok pada Oktober 2015 dan Noer Suwartina yang tertangkap di Jakarta pada November 2015.
Seluruh tersangka dalam kasus ini adalah PNS Kementerian PDT. Dalam proyek pembangunan dermaga di Alor dan Larantuka, NTT, yang bernilai Rp 43 miliar dari dana APBN 2014 untuk Kementerian PDT, negara dirugikan sebesar Rp 10,6 miliar.