Sabtu, 4 Oktober 2025

Calon Kapolri

Jokowi Disarankan Buat Perpres Mekanisme Pemilihan Kapolri

Andi mengatakan, masyarakat banyak yang menilai institusi Polri itu buruk

Editor: Johnson Simanjuntak
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
(Kiri-kanan) Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution, Ichan Loulembah (host), Anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto, Praktisi Hukum Andi Syafrani dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Andi Syafrani menyarankan agar Presiden Joko Widodo membuat aturan yang jelas terkait mekanisme pemilihan Kapolri melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Oleh karenanya Pak Jokowi saat ini menunggu masukan dan meminta secara aktif dari Kompolnas bagaimana draf dari Perpres tentang pemilihan Kapolri ini. Karena ini bisa jadi patokan ada aturan mainnya," ujar Andi dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Pernyataan Andi terkait periodesasi Kapolri yang tidak diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Andi mengatakan, masyarakat banyak yang menilai institusi Polri itu buruk karena tidak adanya periodesasi atau bisa diganti sewaktu-waktu, yang mengakibatkan visi dan misi yang dibawa Kapolri yang dipilih belum berjalan maksimal.

"Bagaimana orang ini bisa mengukur kinerjanya kalau tidak diberikan tenggat waktu yang jelas," ucap Andi.

Andi mengatakan perlunya diatur mengenai periodesasi tersebut untuk menghindari pola pemikiran business as usual di pimpinan tertinggi Polri tersebut.

"Jangan sampai nanti Kapolri itu melakukan business as usual saja. Dapat bintang empat jadi Kapolri sesuai cita-cita yang tercapai, lalu selesai sudah, enggak ada yang lain," kata Andi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved