Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap Mahkamah Agung

Polri: Brimob Ajudan Nurhadi Dimutasi ke Poso Bukan Untuk Hindari KPK

KPK bisa berkoordinasi dengan pimpinan Brimob untuk melakukan pemeriksaan, apakah akan dibawa ke Jakarta atau pemeriksaan dilakukan di Poso.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2016). Nurhadi kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar membantah pihak kepolisian sengaja memindahtugaskan empat polisi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman ke Poso untuk menghindari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia mengatakan, rotasi anggota tim Operasi Tinombaka dilakukan secara berkala dan kebetulan empat orang itu termasuk di dalamnya.

"Ya begitulah faktanya, faktanya mereka bersamaan. Tidak ada kesengajaan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Keempatnya dirotasi ke Poso sejak akhir Mei 2016.

Menurut Boy, rotasi dilakukan untuk memcegah kejenuhan anggota yang bertugas di Poso.

Ia menegaskan bahwa kepindahan empat polisi tersebut bukan karena kepolisian tidak kooperatif.

"Di sana boleh dikatakan sedang melaksanakan tugas negara," kata Boy.

Boy mengatakan, pihaknya tidak menghalang-halangi KPK untuk memeriksa empat ajudan Nurhadi.

Menurut dia, KPK bisa berkoordinasi dengan pimpinan Brimob untuk melakukan pemeriksaan, apakah akan dibawa ke Jakarta atau pemeriksaan dilakukan di Poso.

"Kan penyidik bisa koordinasi dengan petinggi mereka. Nanti ada koordinasi tentu akan ada solusi," kata Boy.

KPK akan memanggil paksa empat polisi yang mangkir dalam pemanggilan terkait penyidikan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat anggota Brimob itu diduga mengetahui hal-hal yang terkait kondisi Nurhadi, dan apa yang dilakukan Nurhadi terkait kasus suap tersebut.

Selain itu, mereka diduga mengetahui hubungan antara Nurhadi dan tersangka pemberi suap, Doddy Ariyanto Supeno.

Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, sudah diperiksa KPK. Nurhadi membantah terlibat kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved