Migrant Care Desak Pemerintah Masukan Unsur Korban Trafficking Ringankan Hukuman TKI Rita
Migrant Care mendesak pemerintah serius mempersiapkan langkah-langkah membebaskan Tenaga Kerja Indonesia asal Ponorogo, Rita Krisdiani yang divonis ma
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Keterlibatan Rita dalam dunia narkotika terjadi di Hong Kong pada tahun 2012.
Saat itu, ia frustasi karena tidak kunjung mendapat pekerjaan.
Sejak 2010, Rita sudah diterbangkan bolak-balik ke China dan Hong Kong.
Namun, ia tidak kunjung mendapat visa kerja dan pekerjaan.
Di tengah keterpurukan ini, ia mengenal seseorang berinisial ES.
ES belakangan diketahui bagian dari jaringan narkotika internasional.
"Karena Rita tidak kunjung mendapat visa dan kerja, ia berencana kembali ke Indonesia. ES kemudian menawarkan pekerjaan kepada Rita, yaitu bisnis pakaian sutera," ujar Nursalim.
Rita menerima tawaran itu. Bagi dia, pekerjaan itu memudahkan dirinya untuk pulang ke kampung halaman.
Sebab, ia hanya ditugaskan untuk pulang ke Indonesia melalui rute yang ditetapkan ES.
Kronologi penyelundupan
Pada 9 Juli 2013, Rita bersama ES terbang dari Hong Kong ke New Delhi, India.
Sesampainya di sana, keduanya menginap satu malam.
ES berpesan kepada Rita bahwa sebentar lagi ada orang yang mendatanginya dan menitipkan barang berupa koper.
Koper itulah yang harus dibawa Rita ke Penang, Malaysia.
"Setelah itu, ES pergi. Sejak saat itu, Rita sudah tidak pernah bisa menemukan atau menghubungi ES lagi," ujar Nursalim.
Beberapa saat kemudian, Rita didatangi sepasang pria dan wanita.