Diperiksa KPK, Istri Sekretaris MA Nurhadi Tutupi Wajah
KPK memeriksa Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Dr Tin Zuraida.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Dr Tin Zuraida.
Tin akan dimintai keterangannya untuk terkait suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia akan diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Huma KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Tin sendiri saat tiba di KPK menolak berkomentar kepada wartawan. Sembari menutupi wajahnya dan dikawal, dia langsung bergegas masuk menuju lobi KPK.
Sesampainya di dalam dia juga mengatur posisi duduk bersama para pengawalnya agar wajahnya tidak bisa disorot kamera.
Sangkut paut Tin pada kasus tersebut adalah terkait statusnya sebagai istri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Nurhadi diduga kuat menggunakan rekening istrinya, dan sopirnya, sebagai sebagai tempat menampung dan lalu lintas uang dalam jumlah sangat besar.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) ke KPK pada 2015.
Nurhadi, lebih dulu diperiksa. Dia telah diperiksa dan dikonfirmasi mengenai hasil penyitaan uang Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen.
Peran Nurhadi sendiri didudga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group. Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.