Pilkada Serentak
Mahfud MD: Anggota DPR Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Mencalonkan di Pilkada
Mahfud aturan yang ada soal Pilkada sudah cukup baik. Terbukti dari pelaksanaan Pilkada serentak kemarin yang sudah cukup baik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DPR menemui jalan buntu.
Salah satunya karena gagasan soal anggota dewan yang harus mundur bila mencalonkan di Pilkada.
Menurut Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Mahfud MD, seharusnya anggota dewan tidak perlu mengundurkan diri bila berpartisipasi dalam pilkada sebagai salah seorang kandidat.
"Terserah pemerintah yuridisnya, tapi kalau pandangan etisnya saya pribadi, orang yang sudah diangkat lima tahun mustinya cuti saja, tidak perlu mundur," ujar Mahfud kepada wartawan, di kantor Mahfud MD (MMD) Initiatives, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
Dalam pembahasan RUU Pilkada, tidak hanya anggota dewan yang diwacanakan mundur bila ikut Pilkada.
Pegawai Negri Sipil (PNS), anggota Polri dan TNI juga diwacanakan mundur.
Secara keseluruhan, menurut Mahfud aturan yang ada soal Pilkada sudah cukup baik. Terbukti dari pelaksanaan Pilkada serentak kemarin yang sudah cukup baik.
"Menurut saya sudah cukup baik, tinggal peradilannya saja," ujar Mahfud.