Senin, 6 Oktober 2025

Sangat Dimungkinkan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri

Kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti mampu menggerakkan Sumber Daya Manusia di tubuh Polri

Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti memberikan sambutan saat acara penganugerahan bintang Bhayangkara Utama di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/5/2016). Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama diberikan kepada Panglima TNI, KASAD, KASAL dan KASAU atas jasa luar biasa bagi negara dan bangsa untuk kemajuan dan pengembangan di kepolisian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Ini wacana menarik dan tentu akan menjadi catatan kita Di DPR karena kita juga berencana merevisi UU kepolisian," ujarnya.

Nasir Djamil mengakui bahwa hingga sekarang Undang-undang Kepolisian masih multitafsir.

Misalnya, dalam pasal 11 dalam UU kepolisian tersebut disebutkan bahwa usulan pemberhentian kapolri disampaikan oleh presiden disertai dengan alasan yang sah, antara lain, masa jabatan kapolri telah berakhir, ‎kemudian, atas permintaan sendiri, kemudian memasuki masa pensiun, dan berhalangan tetap kemudian dijatuhi pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena ini koma, ‎maka ketika kita bicara soal, antara lain, masa jabatan Kapolri yang bersangkutan berakhir  jadi kapan masa jabatan Kapolri itu berakhir. Jadi ini sama dengan Yusril, yang melakukan Judical review terhadap UU kejaksaan soal masa jabatan kejaksaan apakah itu, mengikuti masa usia jabatan presiden atau seperti apa," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved