Sabtu, 4 Oktober 2025

Bakamla Tangkap Kapal Kargo Bermuatan 20 Ton Pasir Timah

Kapal Nasional bernomor lambung 4806 yang sedang melakukan Patroli Nusantara IV 2016 mendekati kapal kargo

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Ilustrasi: Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 14 ton. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapal Nasional (KN) Belut Laut–4806 yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Patroli Nusantara IV 2016 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Stakeholder berhasil menangkap kapal kargo bermuatan 20 ton pasir timah saat hendak keluar dari perairan Indonesia, pada posisi 02 04 020 U-105 16 030T, Selasa (10/5/2016).

Kapal Nasional bernomor lambung 4806 yang sedang melakukan Patroli Nusantara IV 2016 mendekati kapal kargo tersebut dan melakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa muatan kapal sebanyak 20 ton pasir timah tidak memiliki dokumen yang sah. Bila 1 kilogram pasir timah dihargai Rp. 1.000.000 maka 20 ton pasir timah harganya mencapai 20 miliar rupiah," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol, Kolonel Maritim Waryoto berdasarkan siaran pers yang diterima.

Kapal Kargo bernama KM. Pinguin Jaya–1 yang dinakhodai H. Tani itu memiliki ciri-ciri yakni, 24 GT, anjungan maupun lambung berwarna abu-abu, serta memiliki 4 Anak Buah Kapal (ABK).

"Selain itu beberapa kelengkapan administrasi seperti sertifikat kecakapan nakhoda ditemukan palsu, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang dan sertifikat keselamatan radio kapal barang sudah kadaluwarsa, serta tidak ada tanda selar dan pendaftaran," ucap Waryoto

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KM. Pinguin Jaya–1 digiring dan ditahan di pelabuhan Barelang Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Patroli Nusantara IV 2016 telah beberapa kali berhasil melakukan penangkapan terhadap kapal-kapal yang melakukan tindak pelanggaran di laut.

Untuk kapal yang melakukan pelanggaran tersebut ada yang ditahan untuk dilakukan proses hukum lanjut (seperti KM. Pinguin Jaya–1), ada juga yang dilakukan teguran administratif karena bentuk pelanggarannya bersifat administratif.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved