Teluk Jakarta Butuh Rehabilitasi Dibandingkan Reklamasi
Reklamasi memerlukan kajian matang karena banyak berimplikasi terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi.
Ia menambahkan menurut UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil perlu dilakukan rehabilitasi dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
“Sedangkan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumberdaya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Secara lingkungan, rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta ini dinilai tidak layak, meskipun empat pulau di antaranya sudah terlanjur terbentuk,” tandasnya.
-------------------