Terima Uang Rp 3 Miliar, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bekasi
Kurniawan akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KPK memeriksa anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi PKS Muhammad Kurniawan terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Kurniawan akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Sebelumnya, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng mengaku dimintai uang sebesar Rp 3 miliar oleh Muhammad Kurniawan.
Keterangan tersebut disampaikan Aseng saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Uang itu katanya diminta Kurniawan untuk mengamankan dirinya dari KPK.
"Menurut Kurniawan, uang itu untuk pengamanan di KPK. Karena menurut dia, saya sudah diincar sama KPK, jadi saya percaya saja," kata Aseng kepada Ketua Majelis Hakim Mien Triesnawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
Aseng menjelaskan, uang Rp 3 miliar diberikan dalam pecahan dolar AS. Dia tak tahu menahu kelanjutan dari uang tersebut.
Pada kesaksian sebelumnya, Aseng juga mengaku memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Kurniawan yang akan diteruskan ke Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana.
Uang tersebut sebagai fee proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku. Pada kasus tersebut, KPK baru saja mengumumkan dua tersangka baru yakni Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary, sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Anggota Komis V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto. Budi sendiri belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.