Minggu, 5 Oktober 2025

RUU Tax Amnesty

Demokrat Minta Pengesahan RUU 'Tax Amnesty' Tak Terburu-buru

Ketua DPP Demokrat Marwan Cik Asan menilai RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty tidak dapat disahkan pada 29 April 2015

Editor: Sanusi
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN
Rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan BI, OJK, dan BKPM tentang tax amnesty, Senin (25/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Demokrat Marwan Cik Asan menilai RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty tidak dapat disahkan pada 29 April 2015.

Pasalnya, masih banyak hal krusial yang perlu dibahas, apalagi hingga saat kemajuan pembahasan di komisi XI belum ada kemajuan yang signifikan.

Marwan mengatakan pembahasan RUU baru sebatas mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan seperti pengusaha, pakar dan akademisi.

"Kami dari FPD meminta agar pengesahaan RUU tidak boleh tergesa-gesa. Kami ingin mendengarkan masukan dari berbagai pihak terutama para wajib pajak, juga para pemerhati perpajakan dari NGO/LSM," kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Wakil Ketua Komisi XI DPR itu menuturkan pihaknya mendengarkan masukan dari para wajib pajak yang patuh sejalan dengan arahan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dimana, RUU Pengampunan pajak harus berdiri kokoh diatas tiga pilar utama yaitu manfaat, keadilan sosial dan governance.

Ia menuturkan keadilan pajak bagi para wajib pajak yang selama ini patuh dan menjadi sumber utama penerimaan negara dari pajak perlu didengarkan.

Yakni, penghargaan apa yang mereka harapkan dengan adanya pengampunan bagi mereka yang selama tidak patuh membayar pajak atau bahkan belum menjadi wajib pajak

"Dari sisi manfaat Kita juga ingin mendengar langsung dari menteri keuangan berapa besar penerimaan negara yang akan diperoleh dengan RUU pengampunan pajak ini dan dari mana saja penerimaan tersebut," ujarnya.

Menurutnya, hal itu harus jelas dan terinci sehingga nanti dapat di jadikan tolok ukur keberhasilan RUU pengampunan pajak ini. Demokrat, kata Marwan, juga menginginkan semua aturan siap dijalankan ketika RUU Pengampunan diketuk.

"Sehingga dapat dilaksanakan secara governance dan tidak menjadi sumber penyimpangan baru. Kita meminta kepada pimpinan dan banmus DPR RI agar pembahasan RUU Pengampunan Pajak ini dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang berikutnya," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved