Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Incar Sisa Harta Samadikun untuk Pengganti Kerugian Negara

Samadikun dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar.

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kanan) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tribunnews.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, Kejagung sudah mengincar harta benda Samadikun Hartono untuk mengganti kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Samadikun dalam menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Sementara satu rumah di Jalan Jambu, Menteng dan tanah di Puncak itu, kalau dia tidak bayar ya," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4/2016) dini hari.

Samadikun dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar.

Arminsyah mengatakan, Samadikun akan kooperarif dan sepakat mengganti kerugian negara tersebut.

"Kami tanyakan tentang harta bendanya ada berapa, katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga untuk uang yang kami sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia tidak mau bayar," kata Arminsyah.

Samadikun ditangkap di Shanghai, China, oleh kepolisian setempat. Ia pun dikembalikan ke Indonesia, Kamis (21/4/2016) petang dan tiba di bandara Halim Perdanakusuma pada malam harinya. Samadikun kemudian dibawa ke Kejagung untuk diperiksa oleh jaksa eksekutor.

Usai diperiksa, Samadikun langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan Salemba menumpangi mobil tahanan.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. Namun, saat palu diketok, Samadikun sudah melarikan diri ke luar negeri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved