KPK Periksa Menteri PUPR Terkait Kasus Suap Proyek
Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Damayanti. Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A. Edwin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono terkait dugaan suap di kementeriannnya tahun anggaran 2016.
Hadi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Hadi sendiri belum dipastikan apakah memenuhi panggilan KPK tersebut. Hingga saat ini, Basuki belum terlihat hadir di lembaga antirasuah itu.
Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Damayanti. Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto. Budi sendiri belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi.
Nahas bagi Budi, pelaporan tersebut dianggap tidak sesuai berdasarkan aturan dan dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.