Sabtu, 4 Oktober 2025

Buronan BLBI Samadikun Hartono Tiba di Bandara Halim Malam Ini

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Samadikun Hartono tiba di Bandara Halim Perdanakusuma,

Editor: Rachmat Hidayat
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Rumah Samadikun Hartono, buronan terpidana kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di Jalan Jambu nomor 88, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016). Mantan pemilik dan Komisaris Utama Bank Modern itu ditangkap Tiongkok pekan lalu. 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Samadikun Hartono tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016) malam.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang.

"Nanti malam di Halim kita akan datang titipan barang dari Bang Yos (Kepala BIN Sutiyoso), buron yang sudah kita kejar sejak lama," kata Prasetyo.

Samadikun sebelumnya menjadi buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia ditangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di China. (Baca: Penangkapan Samadikun Diharapkan Disertai Pemulangan Aset)

Prasetyo mengaku bersyukur Tim Pemburu Koruptor yang terdiri dari aparat kejaksaan dan BIN berhasil memulangkan salah satu buron yang kabur ke luar negeri.

Menurut dia, mengejar buronan bukan hal yang mudah dan memerlukan biaya yang mahal. 

"Setelah tiba di sini akan kami segera eksekusi," kata Prasetyo.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved