Kamis, 2 Oktober 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebut Proyek Reklamasi Tak Cukup Hanya Izin Amdal

"Ini tidak cukup Amdal per pulau, Karena itu harus dilihat KLHS,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berbincang bersama Menko Maritim Rizal Ramli dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sebelum memulai rapat mengenai reklamasi teluk Jakarta, di kantor Menko Maritim, Senin (18/4/2016). Pada rapat tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menghentikan sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pulau-pulau hasil reklamasi teluk Jakarta memang sudah mengantongi izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Namun izin tersebut menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya belum cukup.

"Ini tidak cukup Amdal per pulau, Karena itu harus dilihat KLHS," ujar Siti kepada wartawan, usai ia menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).

KLHS yang ia maksud adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Menurut Siti kajian tersebut sangat dibutuhkan, mengingat dampak reklamasi yang sangat luas.

Proses tersebut tidak memakan waktu lama.

Kata dia pengkajian itu hanya memakan waktu beberapa bulan.

Saat ini, menurut Siti timnya sudah turun ke lapangan melakukan pengkajian.

Dalam rapat yang dipimpin Menteri Kordinator Maritim, Rizal Ramli kemarin, Senin (18/4/2016), disepakati bahwa semua pihak akan saling membantu, menyelesaikan izin, rekomendasi dan kajian yang dibutuhkan.

"(Pemerintah provinsi) DKI sudah kooperatif, kalau instansi (pemerintah) pusat tinggal dikoordinasikan saja," katanya.

Dalam rapat yang dihadiri Siti, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti disepakati juga bahwa payung hukum reklamasi harus dirampungkan, sebelum moratorium atau penghentian sementara proyek, dapat dicabut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved