Reklamasi Pantai Jakarta
Dirjen Gakkum Kementerian LHK Ditantang Segel Pulau Reklamasi
Mereka menolak dilakukannya reklamasi di kawasan pantai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nelayan pesisir pantai Jakarta melakukan penyegelan terhadap pulau G yang merupakan satu diantara 17 pulau yang menjadi proyek reklamasi.
Mereka menolak dilakukannya reklamasi di kawasan pantai yang merupakan tempat para nelayan mencari ikan.
Merespon adanya penyegelan Pulau G, Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron pun menantang Dirjen Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani atau yang akrab Roy untuk melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan nelayan menyegel pulau-pulau reklamasi.
"Kemarin kami terharu nelayan menyegel Pulau G. Nelayan saja berani nyegel, nah Pak Roy berani nggak Gakkum Pak Roy nyegel pulau itu? Kalau berani nanti saya gendong," kata Herman dalam Rapat Kerja dengan Menteri LHK, Siti Nurbaya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Politikus partai Demokrat itu pun mempertanyakan posisi Kementerian LHK dalam penerbitan izin reklamasi di teluk Jakarta berkaitan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurut Herman, jika izin tersebut berada di pusat dan bukan di Pemprov DKI maka jelas proyek tersebut melanggar ketentuan dari peraturan yang ada.
Pasalnya, pulau-pulau yang belum mendapat izin dari Kementerian terkait sudah melakukan kegiatan pembangunan.
"Dalam UU No 1 Tahun 2014 semestinya seluruhnya dapat izin dari menteri. Dari pulau yang di sampaikan ada empat pulau yang sudah konstruksi, satu pulau bahkan sudah bangun ruko. Kalau harus ada izin pusat, dan berdasar zonasi yang dikeluarkan Perda pasti bahasanya melanggar hukum," katanya.