Jumat, 3 Oktober 2025

Jaksa Disuap

KPK Periksa Dua Staf Keuangan PT Brantas Abipraya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai PT Brantas Abipraya terkait percobaan suap kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Senior Manager PT Brantas Abipaya Dandung Pamularno tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/1/2016). Dandung ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara guna menghentikan penyelidikan kasus di Kejati DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai PT Brantas Abipraya terkait percobaan suap kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dua pegawai tersebut diantaranya staf keuangan Gunawan dan Jani Tamtomo.

Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPA (Dandung, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Sekadar informasi, KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD).

Dandung menyerahkan uang USD148. 835 kepada Marudut di Toilet Sebuah Hotel di Cawang.

Marudut diduga kuat adalah pihak perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI Jakarta.

Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas menengai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved