Kamis, 2 Oktober 2025

Kisruh PPP

PPP Kubu Djan Faridz: Jokowi Disusahkan oleh Anak Buahnya

Humprey R Djemat menyayangkan sikap Kemenkumham yang berlarut-larut dalam menangani sengketa partai PPP

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
Valdy Arief/Tribunnews.com
Tim kuasa hukum OC Kaligis, Humprey Djemat dan Johnson Panjaitan saat memberikan keterangan usai sidang yang diskor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015). 

Dirinya menjelaskan, kerugian materil berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2016 senilai sekitar Rp 7 miliar dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun.

"Sementara itu kerugian immateril akibat hilangnya kepastian hukum dan hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul di dalam tubuh organisasi PPP," tambahnya.

Dalam tuntutannya PPP meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk membatalkan pengesahan Muktamar Bandung dan menghu mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved