Warga Tiongkok Pemilik 520 Ribu Ekstasi Minta Saksi Disumpah Pocong
Sidang yang diketuai Hakim Ibnu B. Widodo ini terlebih dulu memeriksa saksi Sahatma Manik dari Polda Metro Jaya.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan kasus dugaan kepemilikan 520.000 butir ekstasi dengan terdakwa Yeung Man Fung, warga negara Hong Kong, Selasa (22/3/2016).
Sementara itu, Sahatma kepada wartawan mengatakan, keterangan yang diberikan di persidangan murni kejujuran dalam proses penangkapan.
Menurutnya memang ada dugaan terdakwa masuk dalam kartel narkoba jaringan Hongkong, yang memang menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.
"Kami menangkap terdakwa itu bukan asal main tangkap. Mulai dari menghimpun informasi, data-data tambahan dan keterangan masyarakatlah polisi bisa mengungkap jaringan narkoba tersebut," katanya.